Kantor Pencarian dan Pertolongan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Kantor Pencarian dan Pertolongan secara teknis administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis fungsional dibina oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan, Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan.
Kantor Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Kepala.
Kantor Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana, dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, serta pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
Pelaksanaan koordinasi operasional, mempergunakan prosedur tetap operasi yang disusun secara bersama antara BASARNAS dan instansi pemilik potensi SAR.
Pos Pencarian dan Pertolongan merupakan satuan kerja nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan di wilayah kerjanya.
Pos Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pos Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan dukungan operasional Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana, dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, dan pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan, serta urusan ketatausahaan.
(Sumber : PK.16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN)